
Pilu, Penampakan Orang Utan Kurus Kering di Lokasi Tambang
Halaman selanjutnya
Perlu diketahui, sebagai primata endemik Indonesia, orangutan termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Hal ini termaktub dalam Pasal 21 ayat 2 UU Konservasi yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi hidup atau mati.
More Stories
Nggak Terima Diejek Jelek, Pria di Minahasa Aniaya Pacarnya hingga Babak Belur
Sabtu, 1 April 2023 - 05:10 WIB Tren VIVA - Anggota Resmob Minahasa menangkap pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di...
Viral Rumah dengan View Air Terjun di Indonesia, Pernah Ditawar Rp2 Miliar
Halaman selanjutnya Sementara itu di Twitter, akun @kegblgnunfaedh juga mengunggah video dari akun YouTube Hardi Artventure yang memperlihatkan rumah Abah...
Jokowi Minta Pemotor di Makassar yang Trobos Jalur Mobil Presiden Tak Ditahan
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:59 WIB Tren VIVA - Deputi Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin buka...
Kasus Polisi Pukul dan Tendang Pemotor di Mamuju Tengah Berakhir Damai
Kamis, 30 Maret 2023 - 17:58 WIB Tren VIVA - Kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi terhadap seorang pemuda...
Viral Polisi Pukul dan Tendang Pengendara Motor saat Gelar Razia
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB Tren VIVA – Viral video polisi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat...
Sebut Klitih Kenakalan Remaja, Polres Semarang Mendadak Trending Twitter
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:45 WIB Tren VIVA – Polres Semarang mendadak jadi trending di Twitter dan memicu perdebatan....